Pemerintah Desa Patiwunga Kecamatan Poso Pesisir Selatan menganggarkan bantuan Rehabilitasi/rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk 10 Keluarga Penerima Manfaat.
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu program pengentasan kemiskinan dengan cara merehabilitasi atau merenovasi rumah penduduk kurang mampu dengan kondisi yang kurang layak digunakan sebagai hunian. Sasaran rehab RTLH adalah rumah penduduk kurang mampu dimana tanah yang digunakan tidak dalam sengketa yang kondisinya kurang layak.
Bantuan rehab rumah menggunakan dana desa bertujuan untuk memperbaiki atau membangun rumah tidak layak huni menjadi layak huni dan sehat, terutama untuk keluarga miskin atau kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa.